Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus,SH Memimpin timnya berdiskusi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dody Zuhdi
0

 




 




Jakarta ,- Sehubungan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, maka TPDI & PEREKAT NUSANTARA  berdialog dengan Pimpinan KPU RI guna  mempertanyakan beberapa hal terkait kesiapan KPU dalam melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat, terutama Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan Surat KPU kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, tertanggal 17 Oktober 2023, Tentang Tindak Lanjut  Putusan MK oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dll.






"Tanpa menyangkal sifat putusan MK yang final dan mengikat, namun satu hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan adalah sifat final dan mengikat itu tidak boleh dimaknai dengan wajib dilaksanakan sekektika itu juga, karena dalam banyak hal sebuah keputusan.


 "Termasuk putusan hakim, meskipun sudah final dan mengikat, belum dapat dilaksanakan karena terdapat persoalan yang muncul dalam diri putusan itu sendiri atau karena sebab dari luar yang bersifat prosedural, misalnya masih memerlukan peraturan pelaksana atau hal lain yang secara hukum dapat mengganggu pelaksanaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,”ungkap  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus,SH usai memimpin timnya berdiskusi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).



TPDI bersama Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara sengaja “menggeruduk” KPU untuk minta penjelasan lembaga itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Senin (16/10/2023) lalu terkait “judicial review” (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan, usia minimal calon presiden-wakil presiden boleh kurang dari 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat kepala daerah.



Dengan putusan itu, Walikota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden Joko Widodo dan masih berusia 36 tahun lolos dan bisa maju sebagai capres/cawapres. Capres Prabowo Subianto kemudian menggandeng Gibran sebagai cawapresnya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Adapun Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi alias paman dari Gibran.


Petrus menambahkan , bahwa kehadiran mereka ke KPU untuk menyampaikan beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan putusan MK dimaksud dan sekaligus ingin mendapatkan penjelasan dan informasi terkait kesiapan KPU dan apa hambatan yang dihadapi KPU dalam pembentukan Peraturan Pelaksana sebagai “tindak lanjut” dari Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.


Apalagi, KPU sudah menerbitkan surat No 1145/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, tertanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik perserta Pemilu 2024. Tujuannya agar pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 memedomani Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024.(red)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)