Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum diskusi mengenai implementasi regulasi terbaru terkait standar organisasi wartawan serta berbagai isu strategis mengenai keanggotaan organisasi profesi.
Audiensi diterima oleh lima anggota Dewan Pers, yakni Wakil Ketua Totok Suryanto, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.
Sementara itu, DPP SWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Riki, Kepala Bidang Hukum Robert Marpaung, serta Kepala Bidang Diklat Omega Tahun.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk pandangan umum mengenai tata kelola keanggotaan organisasi wartawan di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan adanya wartawan yang tercatat sebagai anggota di lebih dari satu organisasi wartawan, bahkan sebagian juga bergabung dalam organisasi perusahaan pers.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian Dewan Pers dalam upaya memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia. Karena itu, Dewan Pers mendorong agar setiap wartawan hanya bergabung pada satu organisasi wartawan dan anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi jurnalistik tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berencana melakukan proses verifikasi ulang terhadap data keanggotaan organisasi wartawan yang telah berstatus konstituen.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa organisasi wartawan seyogianya beranggotakan jurnalis yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilik atau direktur perusahaan media lebih tepat bergabung dalam organisasi perusahaan pers, mengingat perannya telah berada pada ranah pengelola atau pelaku usaha media.
Selain itu, Abdul Manan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 terdapat sejumlah persyaratan baru bagi organisasi wartawan yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers. Salah satunya adalah kewajiban setiap anggota menyerahkan bukti karya jurnalistik selama enam bulan terakhir sebagai bagian dari proses verifikasi keaktifan.
Menurutnya, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa organisasi wartawan benar-benar dihuni oleh wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya.
Menanggapi berbagai penjelasan tersebut, Ketua Umum DPP SWI, Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dewan Pers atas kesempatan berdialog dan berbagai masukan yang diberikan.
Ia menilai hasil audiensi tersebut menjadi bekal penting bagi SWI sebagai organisasi yang sedang mempersiapkan diri dalam proses menuju konstituen Dewan Pers.
Iskandar juga menyatakan bahwa seluruh informasi, arahan, dan hasil pembahasan dalam audiensi akan segera disosialisasikan kepada jajaran pengurus dan anggota SWI di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam memperkuat tata kelola organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar