Tak Ada Lagi Toleransi! DPP PASTI Beri Peringatan Terakhir kepada PT IMB untuk Kembalikan Dana Investasi Klien

 




Jakarta, 8 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat. Pada hari ini, Rabu, 8 Juli 2026, Tim Hukum DPP PASTI secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Terakhir Penyelesaian Secara Musyawarah dan Pengembalian Dana Investasi Klien (Final Notice) kepada PT Indosukses Makmur Berjaya (PT IMB) yang berkedudukan di kawasan Jakarta Selatan.


Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung oleh Ir. Doddy M. Zuhdi, Wakil Ketua Umum DPP PASTI yang juga merupakan seorang Paralegal serta jurnalis/wartawan yang memiliki sejumlah media online, didampingi oleh Rya, Wakil Bendahara Umum DPP PASTI yang juga aktif sebagai Paralegal dan aktivis perempuan.


Keduanya hadir mewakili Tim Hukum DPP PASTI selaku kuasa hukum Ibu Suratmi, guna menyampaikan kesempatan terakhir kepada PT IMB agar menyelesaikan persoalan ini melalui jalan musyawarah dan mengembalikan dana investasi milik klien.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelum diterbitkannya Final Notice, DPP PASTI telah menempuh berbagai langkah persuasif dan kekeluargaan. Mulai dari penyampaian somasi, menerima dan membalas jawaban perusahaan, hingga melakukan pertemuan langsung dengan pihak Legal PT IMB pada 29 Juni 2026. Bahkan, pada hari yang sama, atas permintaan pihak perusahaan, DPP PASTI juga menyampaikan permohonan secara tertulis sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari solusi bersama.


Namun hingga surat Final Notice disampaikan, perusahaan dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian terhadap permohonan pengembalian dana investasi yang diajukan oleh klien.


Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya selalu mengedepankan prinsip musyawarah sebelum menggunakan jalur hukum.


"Kami sengaja memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PT Indosukses Makmur Berjaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Seluruh proses surat-menyurat, komunikasi, hingga pertemuan langsung telah kami lakukan sebagai bentuk iktikad baik. Final Notice ini merupakan kesempatan terakhir sebelum klien kami menggunakan hak hukumnya melalui jalur perdata maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."




DPP PASTI berharap PT IMB dapat memanfaatkan kesempatan terakhir tersebut dengan menunjukkan tanggung jawab, profesionalisme, dan komitmen dalam menyelesaikan sengketa secara bermartabat sehingga tercapai solusi yang adil bagi seluruh pihak.


Melalui langkah ini, DPP PASTI kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang senantiasa mengutamakan penyelesaian hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.


PASTI! BERANI! PEDULI! JAYA!

Berjuang Untuk Kebenaran & Bekerja Dengan Ikhlas.




**

0 Komentar