JAKARTA - Dugaan Intimidasi terhadap beberapa jurnalis oleh salah satu advokat PERADI terus bergulir. Setelah dilakukan pelaporan dan pengaduan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, aktivis yang peduli terhadap profesi jurnalis, Jalih Pitoeng berencana akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada Jum'at 14 Agustus 2026.
Ditemui usai menyerahkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di Intelkam Polda Metro Jaya, Jalih Pitoeng menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dirinya terhadap sahabat-sahabat jurnalis.
"Ini adalah salah satu bentuk kepedulian kami kepada sahabat-sahabat Jurnalis," kata Jalih Pitoeng, Rabu (12/8/2026).
"Karena kerja jurnalis adalah kerja yang profesional secara intelektual," lanjut Jalih Pitoeng menegaskan.
Sebagai bentuk kepeduliannya, ketua umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) inipun mengungkapkan bahwa siapapun tidak dibenarkan menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
Menurut Jalih Pitoeng, bahwa aksi tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan sekaligus meminta kepada pihak PERADI untuk menjatuhkan sanksi kepada salah satu anggota PERADI yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak manapun yang boleh menghambat kerja jurnalis dalam mencari dan menyampaikan berita untuk dikabarkan secara publikatif.
"Media dan sahabat-sahabat jurnalis, merupakan mitra kita sebagai aktivis pegiat anti korupsi," ungkap Jalih Pitoeng.
"Saya sangat merasakan dampak supportif mereka atas berbagai peristiwa pengungkap berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara," Jalih Pitoeng mengingatkan.
"Terutama terkait peristiwa dan tindakan korupsi," imbuhnya menegaskan.
"Oleh karena itu, kami akan menyampaikan berbagai tuntutan dalam aksi nanti kepada PERADI," pungkasnya.(Red)

0 Komentar