PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” Tentang Kementerian Keuangan yang Memperbaharui Ketentuan Mengenai Kuasa Wajib Pajak.

  

Jakarta, Pada hari Rabu, 05 Agustus 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.


Dinamika regulasi perpajakan di Indonesia terus berkembang seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis digital. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.


PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaharuan penting yang mengatur persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak, mekanisme penunjukan melalui Surat Kuasa Khusus, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa, serta penguatan standar kompetensi, profesionalisme, dan integritas bagi setiap pihak yang mewakili Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya pelayanan perpajakan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkualitas.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Yoshi selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, dan memastikan bahwa setiap kuasa yang bertindak atas nama Wajib Pajak memiliki kompetensi serta tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan regulasi mengenai Kuasa Wajib Pajak yang mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

• Latar Belakang dan Urgensi PMK Nomor 44 Tahun 2026

• Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

• Pembaharuan Persyaratan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

• Surat Kuasa Khusus

• Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak

• Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Kuasa

• Ketentuan Khusus bagi Konsultan Pajak

• Ketentuan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa

• Ketentuan bagi Keluarga sebagai Kuasa Wajib Pajak

• Etika, Integritas, dan Profesionalisme Kuasa Pajak

• Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 bagi Wajib Pajak

• Implikasi bagi Konsultan Pajak dan Praktisi Perpajakan

• Perbandingan Ketentuan Lama dan Ketentuan Baru

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

•Masa Transisi dan Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta mendapatkan pemahaman normatif mengenai isi peraturan, tetapi juga menghadirkan perspektif praktis melalui pembahasan studi kasus dan pengalaman implementasi di lapangan, sehingga seluruh peserta dapat menerapkan ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan lebih percaya diri, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Salam Kompetensi Teruji, Integritas Terpuji, Kepatuhan Menginspirasi!"

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PMKNomor442026

#KetentuanKuasaWajibPajak

#PembaharuanRegulasiPajak

#BedahTuntasPMK442026



Jakarta, 05 Agustus 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta 



0 Komentar