PANDEGLANG — Polemik di SMP Negeri 3 Panimbang kembali mencuat. Setelah adanya dugaan pungutan Rp90.000 per siswa untuk paving block, kini muncul informasi mengenai dugaan penjualan genteng sekolah kepada pihak di Kampung 1, RT/RW 002/006, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang.
Kepala SMPN 3 Panimbang, M. Ikbal, sebelumnya menyebut pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat komite. Namun, publik kini mempertanyakan dasar pungutan, pengelolaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Selain itu, dugaan penjualan genteng sekolah juga perlu mendapat perhatian serius. Status genteng tersebut harus diperjelas: apakah merupakan aset sekolah yang tercatat dalam inventaris, material bekas hasil pembongkaran, atau barang yang memang secara sah dapat dipindahtangankan.
Jika genteng tersebut merupakan aset sekolah, maka perlu dijelaskan siapa yang memberikan kewenangan untuk menjual, berapa jumlah dan nilai genteng, kepada siapa dijual, berapa hasil penjualannya, serta ke mana uang hasil penjualan tersebut digunakan dan apakah tercatat dalam administrasi sekolah.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi lisan.
“Status genteng harus jelas secara administrasi. Jangan sampai aset sekolah berpindah tangan tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta dokumen inventaris serta bukti transaksi diperiksa,” tegasnya.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan bahwa pemeriksaan juga perlu melihat hubungan antara pengelolaan aset sekolah dengan penggunaan dana BOS.
“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen. Termasuk status genteng, berita acara pembongkaran jika ada, pencatatan aset, bukti penjualan dan penggunaan hasilnya,” ujarnya.
GOW-BANTEN mendesak BPK RI dan KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di tiga sekolah terkait selama periode 2024–2026, termasuk penggunaan anggaran, pengadaan, pertanggungjawaban serta pengelolaan aset sekolah.
GOW-BANTEN juga meminta Disdikpora Kabupaten Pandeglang dan Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
Penulis : Team/red

0 Komentar