Gugatan Terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 1058/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, Direksi WNA PT NT Digugat Miliaran Rupiah

 

 


Keterangan Foto : Kuasa Hukum Penggugat, Advokat David S.G. Pella, S.H.


Jakarta -- Konflik internal dan pusaran hukum berskala besar kini tengah menerpa PT Nachi Tokiwa Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing yang berkedudukan di Gedung Tempo Scan Tower, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. 


Perselisihan antara pihak manajemen perusahaan dan pekerja ini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara: 1058/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh Ferty Niarty sebagai Penggugat, dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor advokat David S.G. Pella, S.H. & Partners.


Permasalahan hukum ini bermula ketika Ferty Niarty, yang telah diterima bekerja di PT Nachi Tokiwa Indonesia sejak tahun 2013 dan menduduki posisi sebagai tenaga administrasi serta operasional, secara mendadak mengalami pemutusan hubungan kerja. Pada bulan Agustus 2025, Ferty menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan email dari Tergugat II selaku Direktur Utama, yaitu Ishioka Teruyuki, yang memintanya datang ke kantor untuk melakukan wawancara terhadap calon karyawan baru. Namun, setibanya di lokasi, Ferty justru langsung diberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pernah mendapatkan teguran lisan, tertulis, maupun Surat Peringatan (SP) sebelumnya dari pihak perusahaan.


Selama bertahun-tahun menjalankan tugas rutinnya, Ferty memegang peranan krusial dalam mengurus berbagai kebutuhan operasional perusahaan, termasuk menginput invoice, menyiapkan pembayaran, mencari tempat penyimpanan inventaris, hingga kerap menggunakan dana pribadinya sendiri atau mencari dana talangan ketika dana operasional dari pusat terlambat dikirimkan. 


Seluruh kegiatan operasional tersebut dijalankan secara mandiri oleh Ferty lantaran para petinggi perusahaan, termasuk Ishioka Teruyuki selaku Direktur Utama, Iwao Kodera selaku Direktur, dan Masashi Hori selaku Komisaris, lebih banyak tinggal di luar negeri yaitu di Jepang. Koordinasi dan laporan rutin tetap dilakukan setiap tanggal 20 per bulannya melalui WhatsApp, email, maupun panggilan video, yang kemudian selalu mendapatkan persetujuan atau approval dari Ishioka Teruyuki. Bahkan, seluruh transaksi dan data keuangan perusahaan secara berkala juga diperiksa secara ketat oleh konsultan keuangan independen yang ditugaskan perusahaan. Ironisnya, setelah perusahaan mendapati adanya celah permasalahan internal, Ferty yang justru dituduh melakukan penggelapan tanpa dasar dan bukti yang kuat oleh Direktur Utama.


Pihak penggugat menarik sejumlah pihak sebagai para tergugat. Pihak-pihak tersebut meliputi PT Nachi Tokiwa Indonesia sebagai Tergugat I, Ishioka Teruyuki (Direktur Utama PT Nachi Tokiwa Indonesia) sebagai Tergugat II, Iwao Kodera (Direktur Nachi Tokiwa Corporation) sebagai Tergugat III, Masashi Hori (Komisaris Nachi Tokiwa Corporation) sebagai Tergugat IV, serta Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (Embassy of Japan in Indonesia) yang turut ditarik sebagai Turut Tergugat.


Pihak kuasa hukum penggugat yang terdiri dari David S.G. Pella, S.H., Pemuda Jaya Tambunan, S.H., M.H., P. Yehezkiel H.F. Pella, S.H., M.Th., dan Drs. H. Darsono E.K., S.H., M.H., secara tegas menyoroti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para petinggi asing tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penunjukan Warga Negara Asing (WNA) sebagai direktur di Indonesia diperbolehkan asalkan mematuhi secara cermat peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perpajakan. 


Namun, dalam kenyataannya, jajaran manajemen asing di PT Nachi Tokiwa Indonesia diduga kuat mengabaikan ketentuan tersebut. Tergugat III, Iwao Kodera, tercatat menduduki posisi sebagai direktur yang membidangi kepegawaian atau personalia (HRD), padahal peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang WNA menduduki posisi yang mengurus bidang personalia atau kepegawaian.


Permasalahan keimigrasian ini juga telah dilaporkan secara resmi oleh Ferty Niarty ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melalui surat pengaduan tanggal 10 Agustus 2026. Berdasarkan penelusuran dokumen keimigrasian, Tergugat II selaku Direktur Utama, Ishioka Teruyuki, tercatat tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja di Indonesia pada periode tahun 2023 hingga 2026, melainkan hanya menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan berbagai jenis Visa Kunjungan. Kendati tidak memiliki izin tinggal bekerja yang sah, Ishioka Teruyuki tetap aktif melakukan aktivitas manajerial dan operasional di Indonesia, mulai dari memberikan arahan kegiatan perusahaan, menyetujui transaksi dan pembayaran, hingga mengambil keputusan penting terkait ketenagakerjaan, impor, dan perpajakan. Ditariknya Kedutaan Besar Jepang di Indonesia sebagai Turut Tergugat didasari oleh perlunya pengawasan terhadap warga negaranya agar tidak menjalankan operasional perusahaan di Indonesia secara melawan hukum.


Tidak berhenti pada persoalan ketenagakerjaan dan keimigrasian, situasi hukum yang dihadapi PT Nachi Tokiwa Indonesia semakin memburuk dengan adanya indikasi pelanggaran hukum yang jauh lebih besar. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penanganan perkara ini, terdapat indikasi kuat terjadinya pemalsuan Harmonized System Code (HS Code) dalam aktivitas ekspor dan impor yang dilakukan oleh perusahaan. Tindakan penyimpangan dalam kode kepabeanan tersebut ditengarai tidak hanya mencederai iklim investasi yang bersih di Indonesia, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).


Oleh karena itu, melalui petitum gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap PT Nachi Tokiwa Indonesia beserta seluruh barang inventarisnya agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi hampa.


Penggugat juga meminta agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari para tergugat.


Dalam rincian tuntutan ganti rugi, penggugat menuntut agar para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil berupa kekurangan pembayaran gaji dari bulan Agustus 2025 hingga Agustus 2026 serta uang pesangon dengan total sebesar Rp527.000.000. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi imateriil atas hilangnya mata pencaharian, tercemarnya reputasi nama baik, serta dampak tekanan psikis, emosional, dan tenaga pikiran yang dialami sebesar Rp2.257.000.000, sehingga total keseluruhan kerugian materiil dan imateriil yang dituntut mencapai Rp3.244.824.000. 


Tidak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan, serta memerintahkan para tergugat untuk tunduk, patuh, dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul.


Redaksi menegaskan bahwa sampai berita ini diturunkan tersebut merupakan dalil dan pendapat hukum dari pihak penggugat yang masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media memberikan ruang hak jawab kepada pihak tergugat untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(reds)


0 Komentar