Klarifikasi dan pernyataan resmi PT Mandiri Bara Sukses (PT MBS) : atas pemberitaan media terkait dugaan penipuan investasi perdagangan batu bara

 



Jakarta, 7 November 2026 - PT Mandiri Bara Sukses (PT MBS), melalui Legal Corporate, Mahlil Harahap, menyampaikan pernyataan resmi dan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang mengangkat dugaan penipuan investasi perdagangan batu bara dan mengaitkannya dengan pihak perusahaan.


PT MBS menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai berpotensi membentuk opini publik secara sepihak sebelum dilakukan proses verifikasi informasi secara menyeluruh, konfirmasi kepada pihak perusahaan, serta pengujian terhadap fakta dan dokumen yang sebenarnya.


1.PT MBS Menghormati Proses Hukum


PT MBS menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

 

Namun demikian, adanya laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak serta - merta dapat dimaknai bahwa seseorang atau suatu perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana.


Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


2.Keberatan atas Pemberitaan yang Tidak Berimbang


PT MBS menilai bahwa pemberitaan mengenai dugaan penipuan investasi seharusnya mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.


Pemberitaan yang hanya mengedepankan keterangan dari satu pihak tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak lainnya berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

 

PT MBS meminta agar media yang bersangkutan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


3.Perlindungan Nama Baik Perusahaan dan Pihak Terkait


PT MBS menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang mencantumkan nama perusahaan maupun individu yang memiliki hubungan dengan perusahaan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


Perusahaan juga keberatan apabila terdapat penyebutan nama pihak-pihak yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kegiatan investasi, tanpa disertai dasar fakta dan verifikasi yang memadai.


PT MBS tidak akan membiarkan berkembangnya informasi yang menyesatkan dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan maupun pihak-pihak terkait.


4.Langkah Hukum 

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum dan reputasi perusahaan (PT MBS)


melalui Legal Corporate akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia, antara lain: 


• Mengajukan hak jawab dan hak koreksi kepada media yang bersangkutan.


• Meminta klarifikasi dan perbaikan atas informasi yang tidak akurat.


• Melakukan kajian hukum terhadap pemberitaan yang berpotensi melanggar 

ketentuan peraturan perundang-undangan.


• Mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang 

dapat dibuktikan.


5.Pernyataan Penutup 

PT MBS mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan 

pemberitaan yang belum diuji kebenaran seluruh faktanya.


Perusahaan tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.


Namun, kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum. 

Kami percaya bahwa kebenaran harus dibangun berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang objektif, bukan melalui pembentukan opini yang dapat merugikan reputasi seseorang maupun badan hukum.


Demikian pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi, klarifikasi, dan perlindungan terhadap nama baik PT Mandiri Bara Sukses (PT MBS)


Sumber : Mahlil Harahap

Legal Corporate 

PT Mandiri Bara Sukses (PT MBS)


0 Komentar