Advokat Arhami Satya Siregar,S.H.,M.Kn : Semoga Klien Kami Bisa Bebas atau Hukuman Seringannya

Dody Zuhdi
0

 



JAKARTA --  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar  sidang lanjutan perkara dengan dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor Perkara 545/Pid.B/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan  Dodi Wahyudi  di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa, 14. November 2023.





Kuasa Hukum Dodi Wahyudi, Advokat Arhami Satya Siregar,S.H,M.Kn mengatakan kepada awak media bahwa, Agenda sidang  adalah. pembacaan Nota  Pembelaan/ Pledoi Pihak Kuasa Hukum Terdakwa berjalan lancar trus menunggu agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta pusat, jelasnya.


Menurutnya, kami sampaikan Pledoi yang intinya kami meminta hal  prinsip pada umumnya yaitu Hukuman seringan- ringannya.

"Kami berharap kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan, karena ini adalah unsur perdata," ujarnya.

"Jadi kami berharap karena ini perdata,maka Kliennya bukan menjalani masa kurungan.


Harapan kedepan Kliennya harus bebas atau kalau dihukum yang seringan- ringannya," harap Arhami Satya Siregar,S.H.,M.Kn  dari Kantor AVM  Lawfirm dan Patner.


Agenda Untuk Nota Nota Pembelaan ini kami berkolaborasi dengan Ahli Hukum Pidana terkait perkara ini dalam keadaan terpaksa dan keadaaan mendesak di dalamnya. Jadi kami berharap dengan adanya pembacaan Nota Pledoi dari kami  bisa meringankan terdakwa Dodi Wahyudi,” katanya.



Ia mengharapkan Putusan Majelis Hakim seadil-adilnya dan seringan-ringannya karena terdakwa Dodi Wahyudi tidak tahu menahu. “Karena perkara ini arahnya ada ke perdata. Kami berharap perkara klien kami ini masuknya ke perkara perdata. Jangan dimasukan ke perkara pidana,” tutupnya.(DM).




.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)