Sidang Keterangan Palsu Petinggi P3HI Atas Permintaan Polisi Kity Tokan Di Tunda

Dody Zuhdi
0

 


BANJARMASIN, KALSEL — Sidang perkara perdata pertama kalinya terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang melibatkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan rekannya Wijiono, S.H., M.H., mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).


Penggugat diwakili oleh Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H. dan Juan Fellix Ericson, S.H. selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh M. Hafidz Halim, S.H., yang dikenal dengan sapaan Bang Naga.


Agenda persidangan kali ini hanya sebatas pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum. Penasehat hukum tergugat satu, Aspihani Ideris, serta penasehat hukum tergugat dua, Wijiono, diketahui dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berhadir mewakili kliennya di ruang sidang.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., melalui timnya menyampaikan bahwa sidang terpaksa dijadwalkan ulang lantaran majelis hakim tidak hadir.


“Majelis hakim yang menangani perkara ini sedang cuti,” ujar Muhammad Wahyu Rita Ria Safitri, S.H. pengacara pihak penggugat usai persidangan kepada media ini.


Nampak terlihat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan yang sah juga nampak Hadir di persidangan, namun M. Hafidz Halim yang diketahui sebagai Penggugat serta menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan yang sah dalam aklamasi pemilihan perubahan pengurus tidak berhadir Karena sedang menangani perkara di Kotabaru, ujar Ria.

Kami akan hadirkan Prinsipal minggu depan, tutupnya.


Dan akibat ketidakhadiran majelis hakim, persidangan akhirnya ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 November 2025 pukul 10.00 WITA, dengan agenda kehadiran para pihak.


Perkara ini merupakan sebab atas adanya dugaan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang dilakukan Aspihani dan Wijiono sehingga mengakibatkan Hafidz Halim menerima hukuman tanpa kesalahan.


Ketika di Konfirmasi oleh media ini kepada Bang Naga mengatakan, Saya yakin dan optimis akan memenangkan perkara ini, kita lihat saja nanti Rekaman Suara Aspihani akan mengungkap tabir dia adalah Orang yang terlibat dalam Rekayasa Hukum bersama Ipda. Kity Tokan Eks. KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini jadi Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, ujarnya.(red).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)