Diduga lakukan PENIPUAN modus peneriman calon bintara Polri dengan BEKING JENDRAL, SUWARNO, terancam diburu Polda Metro..!!!

Dody Zuhdi
0

  



DETIKONLINE.ID || Polemik penerimaan calon Bintara Polri merupakan permasalahan yang tak ada  habisnya. Bagaimana tidak, sudah menjadi rahasia umum, untuk lulus menjadi anggota Polri seseorang harus merogoh kroscek yang tebal. 


Namun, terlepas dari itu semua, hal tersebut banyak dimanfaatkan oleh okum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti misalnya yang dilakukan oleh SUWARNO. Seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri yang punya kenalan JENDRAL di PTIK (Perguruan Tinggi ILmu Kepolisian), dan di berbagai SPN (Lido, Batuah dan Mojokerto). 


Suwarno dengan tipu muslihatnya mengaku bisa meloloskan anak dari korban yang bernama Sunaryo, SE melalui seseorang yang bernama SUWARTO (mediator antara korban dan pelaku -red) dengan syarat uang titipan sebesar 700jt rupiah. 


Alih-alih ingin meloloskan anak korban Sunaryo,  SE, uang yang katanya diserahkan kepada "sang jendral" sudah bisa  ditebak, Anak si korban tak lulus, uangpun raib entah kemana. 


Inilah modus para penipu yang mengatas namakan Polri. Ketika ditagih oleh korban Sunaryo, SE, Suwarno selalu berkelit dan memberikan janji-janji palsu. 


"Sempat membuat surat perjanjian, paling lambat dikembalikan 15 Desember 2022, tapi hingga kini itu hanya bohong belaka" Lugas Sunaryo, SE saat meluapkan kekesalannya. 


"Ditransfer langsung ke rekening dia (Suwarno -red) kok..! Bukti ada, lengkap" Tutup Sunaryo, SE korban penipuan Suwarno. 


Saat ini, karena  merasa  dirugikan, Sunaryo, SE meminta bantuan hukum kepada LBH ARM law Firm & Patners yang mana LBH tersebut telah mengambil langkah awal yakni memberikan surat somasi (pertama dan terakhir) sebelum mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya. 


"Jika benar terbukti bersalah, sdr Suwarno jelas dapat dijelat dengan pasal PENIPUAN 378 dan PENGGELAPAN 372" ujar  Andi Rahmadi Mangi, SH, MH ketua advokat kantor hukum ARM law Firm & Patners.



[Tim/red]

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)