PEMBERITAAN YANG TIDAK OBYEKTIF OLEH OKNUM WARTAWAN TERHADAP PT. GAMAL HIKMAH PUSAKA

Dody Zuhdi
0

 








AKAN MELAPORKAN KE DEWAN PERS OKNUM WARTAWAN



Jakarta - PT.Gamal Hikmah Pusaka sebagai perusahaan penyelenggara umroh dan haji khusus telah berdiri sejak tahun 1996 dan telah mendapatkan izin operasional Haji dan umroh dari Kementerian Agama RI No 557/1998 dan No 288/1998, telah terdaftar di Dinas Pariwisata dengan No 898/I2/BPW/lX/97 dan telah melahirkan alumni Umroh dan Haji dari tahun 1996 sampai 2009 sebanyak 12,890 jemaah.


Tapi disayangkan dengan adanya pemberitaan miring yang di lakukan oleh oknum wartawan terhadap PT Gamal Hikmah Pusaka itu, berdampak negatif dan sangat merugikan.Hal tersebut terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan berkesan sangat tendensius di mana tanpa narasumber yang jelas.


Dra.Hj.Muthmainnah,TP.MBA selaku Direktur Utama PT. Gamal Hikmah Pusaka menerangkan kepada tim media,” pemberitaan mengenai jemaah GHP Tangerang yang gagal berangkat pada saat itu dan merasa tertipu, perlu kami klarifikasi bahwa hal itu tidak benar , GHP tidak pernah berniat dan berkeinginan untuk menipu calon jamaah, karena peristiwa yang sebenarnya adalah bahwa pada tanggal 5 Syawal 1444 H jemaah sudah memiliki entri visa umroh, namun karena saat itu sistim off,maka secara otomatis jamaah tidak bisa berangkat .Setelah kami koordinasi dengan orang kami di Saudi Arabia ternyata memang Saudi Arabia tidak mengeluarkan Visa Umroh pada bulan Syawal.Bahkan perihal tidak dapatnya keluar bisa jamaah diperkuat juga dengan adanya surat pemberitahuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 9 Mei 2023 bahwa memang pada saat itu Visa di tutup oleh Kementerian Arab Saudi untuk menghindari over stay, yaitu membludaknya jamaah yang ingin berhaji dari seluruh dunia, yang datang di bulan Syawal menjelang musim haji dan hal ini juga telah di umumkan oleh Assosiasi penyelenggara umroh,AMPUH pada tanggal 10/5/2023, sehingga total jemaah umroh yang tidak bisa berangkat dari Indonesia ada 2000 jemaah, termasuk 11 calon jamaah yang mendaftar lewat GHP Cabang Tangerang.


Tidak keluarnya visa tersebut sangat jelas, memang karena kebijakan dari kementerian Saudi Arabia, diluar kekuasaan dan keinginan serta kehendak GHP apalagi tuduhan menipu seperti pemberitaan sebelumnya.


Akibat hal tersebut 11 tiket yang sudah issued untuk jamaah GHP yang telah di pesan dan di beli dari Qatar airways menjadi hangus.Namun demikian GHP tetap berkomitmen akan bertanggung jawab kepada 11 orang jamaah, meskipun GHP mengalami kerugian karena tiket yang hangus tersebut.


“Alhamdulillah dari 11 jamaah, kami telah memberangkatkan 5 orang terlebih dahulu dan mereka telah pulang pekan kemarin, tutur pemilik sekaligus pimpinan PT.GHP yang akrab di sapa dengan sebutan Bunda Ina tersebut.


Tinggal 6 orang lainnya yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat ini, namun Bunda Ina menunggu klarifikasi sekaligus permohonan maaf dari salah satu pihak jamaah yang belum diberangkatkan, karena telah bertindak arogansi dengan memberitakan peristiwa yang tidak diharapkan tersebut kepada media.


Harapan beliau selaku Direktur utama PT.GHP, bahwa dengan klarifikasi ini; masyarakat luas tidak terkecoh, terprovokasi dan terpengaruh tanpa sebelumnya Tabayyun /cek-ricek akan pemberitaan yang tidak seimbang. Sehingga tidak merugikan pihak pihak terkait, sebagai mana yang di alami GHP.


Banyak pihak yang menyayamgkan, khususnya para alumni GHP, yang telah berangkat dengan kesan memuaskan atas pelayanan penyelenggaraan Umroh lewat GHP bahwa mereka tidak percaya dengan pemberitaan tersebut.


Namun disayangkan, akibat pemberitaan tersebut sudah mulai ada pihak pihak yang berencana akan melakukan kerjasama keberangkatan jamaah umroh, namun sampai saat ini, masih mempertimbangkan kembali, padahal semua persiapan telah dilakukan oleh GHP, termasuk pengadaan tiket, hotel dan akomodasi lainnya.


Oleh karena nya , pimpinan GHP berharap kerjasama ini tetap bisa dilaksanakan, karena permasalahan yang dikhawatirkan pihak lain tersebut bahwa GHP tidak dapat memberangkatkan jamaah nantinya, sangat tidak mendasar dan bahkan tidak seirama dengan pengalaman GHP selama hampir 30 tahun melayani jamaah umroh dan haji khusus, terganjal dengan pemberitaan yang tidak objektif tersebut.


Di tempat terpisah Kuasa Hukum PT. Gamal Hikmah Pusaka Trio Segara, S.H., CPM., CPArb., CLA., CML. berujar ”Untuk Menyikapi oknum wartawan, yang menurut nya ada beberapa unsur kekeliruan beritanya harus segera di klarifikasi sehingga tidak berkepanjangan dan ini sangat merugikan klien kami, dan kami telah sepakat dengan media-media yang telah mendampingi kami untuk alternatif penyelesaian masalah tersebut mengacu pada UU Pers No 40 tahun 1999″.


“Dengan adanya kasus ini kita tidak bisa keluar dari koridor UU Pers yang memang telah di amanahkan, dan juga kami berharap kepada Dewan Pers agar kasus ini di sikapi dengan bijak dan adil. Dan apabila ada unsur-unsur pidana oleh oknum wartawan tersebut kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum” Pungkasnya.


Di sela-sela prescon Trio Segara, S.H., CPM., CPArb., CLA., CLM. selaku pengacara PT. Gamal Hikmah Pusaka mengatakan, bahwa dalam pemberitaan haruslah seimbang, yang mana sudah di atur dalam kode etika jurnalistik pasal 3, ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah”.


Oleh sebab itu pentingnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi jurnalistik. Contoh control sosial yang baik adalah bagian dari tanggung jawab media tetapi juga penting memahami tugas pokoknya dengan baik seperti mengkomfirmasi dan memberikan ruang kepada nara sumber untuk berbicara.


“Saya mengharap kepada rekan-rekan media semoga pesan ini menjadi panggilan untuk menjaga etika jurnalistik dan informasi seimbang dan objektif, sehingga pemberitaan tidak merugikan pihak pihak lain,” tutupnya.

(Susanto)



...



.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)