Belum Penuhi Kuorum, Ketua Panmus: Sesuai Pergub Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City Ditunda

Dody Zuhdi
0

  








JAKARTA – Para pemilik unit Apartemen Kalibata City menghadiri Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Umum dan Komersil Campuran Kalibata City. Rapat diselenggarakan yang secara offline (tatap muka), hadiri pula Pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/12/2023).


Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City tersebut diselenggarakan di Gedung Sasana Pakarti, Jl. Duren Tiga Raya No. 12, Pancoran – Jakarta Selatan, tidak jauh dari kawasan apartemen Kalibata City.

Namun rapat yang dihadiri sekitar 2,58 persen pemilik dan kuasa pemilik itu harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Tentang Pembinaan Rumah Susun Milik, No 132 Tahun 2018, pada Pasal 33, ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi sebagai berikut:


(1) Musyawarah dianggap sah apabila memenuhi kuorum dengan dihadiri lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pemilik.


(2) Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan, Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pembukaan musyawarah ditunda paling singkat 30 (tiga puluh) menit atau paling lama 2 x 60 (dua kali enam puluh) menit.


(3) Dalam hal sampai batas waktu penundaaan pembukaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum, maka ketua panitia menyatakan musyawarah tidak dapat diselenggarakan dan menunda musyawarah sampai dengan batas waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kalender dan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.


Menurut Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Kalibata City, Muhammad Mada, penundaan rapat umum tersebut sudah sesuai dengan aturan Pergub DKI Jakarta. Dalam melaksanakan amanat selaku ketua, ia dan anggota Panmus yang berjumlah 9 orang berusaha mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.


”Jadi berdasarkan Pergub DKI Jakarta 132, maka Panmus menawarkan dan memutuskan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City ke dua pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023, pukul 10.00 WIB. Untuk itu, kami akan mengundang kembali seluruh pemilik dan kuasa pemilik unit di Kalibata City untuk menghadiri rapat ke dua tersebut. Mengenai tempat akan kami umumkan kemudian,” kata Mada seusai acara Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City, Jumat, malam (8/12), di Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Mada mengatakan, seperti diamanatkan Pergub DKI Jakarta, Pasal 29 disebutkan, Panmus secara resmi telah mengundang seluruh pemilik unit untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau. Undangan tersebut telah dikirimkan kepada pemilik dan penghuni melalui e-mail, Whatsapp, spanduk, dan papan pengumuman di area apartemen.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik dan penghuni yang sudah menghadiri rapat untuk bermusyawarah dalam rangka membentuk PPPSRS Kalibata City. Akan tetapi karena kehadiran musyawarah tidak mencapai 50% dari jumlah pemilik maka musyawarah dianggap tidak sah,” kata Mada.

Berdasarkan pantauan, Rapat Umum tersebut hanya dihadiri oleh sekitar 300 peserta baik di lokasi maupun yang bergabung melalui secara virtual. Padahal daftar pemilih tetap di Kalibata City yang sudah dilaporkan ke notaris dan sudah valid sebanyak 12 ribu pemilik. Artinya jumlah tersebut masih jauh untuk mencapai syarat batas minimum kehadiran dalam rapat atau kuorum.


“Sesuai ketentuan rapat dapat ditunda paling singkat 7 hari dan paling lama 30 hari kalender. Sebelum memasuki puncak libur natal dan tahun baru maka Panmus mengambil keputusan untuk ditunda paling lama 7 hari kalender atau tepatnya pada 16 Desember, yang sudah disetujui oleh sebagian besar pemilik dalam rapat,” ungkapnya.


Untuk diketahui, agenda musyawarah dilaksanakan untuk membahas dan memutuskan beberapa hal, yaitu (1) pemilihan pimpinan musyawarah; (2) pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah; (3) pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus dan tugas pengawas PPPSRS; (4) pengesahan Pendirian PPPSRS, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (5) pengesahan Tata Tertib Kepenghunian; (6) pengesahan program kerja pengurus PPPSRS; (7) pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS; dan (8) menyaksikan penandatanganan pakta integritas Pengawas terpilih dan Pengurus terpilih. 


Perlu diketahui, di Rapat Umum Pembentuk PPPSRS kedua, jika setelah ditunda paling singkat 30 menit atau paling lama 2 x 60 menit, namun tetap tidak kuorum, maka sesuai aturan Pergub DKI Jakarta 132, Ketua diminta meneruskan agenda rapat umum dan menetapkan keputusan. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 ayat (4), (5), dan (6) yang berbunyi:


(4) Pada saat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia musyawarah mengundang kembali Pemilik paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan musyawarah.


(5) Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum, maka ketua panitia musyawarah menunda pembukaan musyawarah paling singkat 30 (tiga puluh) menit dan paling lama 2 x 60 (dua kali enam puluh) menit.


(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum maka ketua panitia membuka musyawarah dan musyawarah dapat menetapkan putusan yang sah. *** 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)