Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dilakukan oleh Advokat

Dody Zuhdi
0

  



Jakarta - Ketua Umum Forum Advokat Spesialis  Tipikor (FAST) Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M kepada awak media mengatakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh  KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Tapi juga oleh  Advokat.

Advokat mempunyai peran penting dalam pemberantasan Korupsi, karena mereka bukan sekedar membela tersangka atau terdakwa  tetapi juga ikut menyelamatkan Materi yang diduga dilakukan oleh terdakwa, "Kata Tito Usai Memberikan Penghargaan kepada  Kantor Pengacara Kasus Korupsi di Jakarta, Jumat (22/3/2024).


Menurutnya penghargaan ini ditujukan kepada Advokat yang berhasil menangani Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor.

Kami memberikan FAST Award kepada Advokat yang banyak  berhasil membuktikan tersangka Tindak Pidana Korupsi tidak bersalah di persidangan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Tito Hananta menjelaskan kali ini Fast Award diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia dan Wan Subantriarti,SH.MH sebagai Pengacara Tipikor Nomor Satu di Provinsi Riau berdasarkan SK FAST AWARD Nomor 001 dan Nomor 002 bulan Maret 2024.

Fast Award tahun 2024 diberikan kepada Dr. Soesilo Aribowo SH, MH dari Kantor Soesilo Aribowo Law Firm di Jakarta   dan Wan Subantriarti SH, MH dari Kantor Wan Subantriarti Law Firm di  Riau yang pada tahun ini berhasil menangani sejumlah  kasus Korupsi," jelasnya.


Kantor Hukum Soesilo Aribowo atau yang dikenal dengan nama KHSA berlokasi di Gedung Grha Deka di Jalan RA.Kartini No.1 TB.Simatupang, Jakarta Selatan. Dan Tito mengungkapkan  pemberian Fast Award ini setelah dilakukan penelitian oleh sejumlah Advokat Senior Kantor Hukum Soesilo Ariwibowo.

"Kami telah melakukan penilaian terhadap  kantor pengacara di seluruh Indonesia yang memiliki kekhususan dalam tindak pidana korupsi. Setelah melalui penilaian dari dewan penasihat dan   dewan penilaian dari forum advokat spesialis Tipikor  kami menetapkan kantor pengacara di beberapa wilayah Indonesia menjadi kantor pengacara rekanan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Tito Hananta menuturkan kriteria dan syarat Advokat dan  Kantor Hukum yang mendapatkan Fast Award tahun ini adalah advokat yang   telah berhasil menangani kasus korupsi.

Yang dinilai dalam Pemberian Fast Award  adalah bukti prestasi, seberapa sering  menangani perkara korupsi dan  sejauh mana vonis vonis putusan yang telah diambil majelis Hakim," tuturnya.


Wan Subantriartri SH MH, Salah seorang penerima Fast Award mengatakan rasa syukur dan  terimakasih atas pemberian penghargaan ini.

"Ya Alhamdulillah, dengan pencapaian ini saya mengucapkan syukur dan terima kasih bimbingannya kepada saya oleh rekan advokat khususnya Pak Tito Hananta sehingga saya berhasil membuktikan Bupati Pelalawan Pak Suparman  bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru."ujarnya.

Sementara itu Roberto Sihotang SH.MH salah satu pengurus Fast mengatakan untuk menyelesaikan masalah korupsi perlu membutuhkan banyak pihak.

KPK sudah ada 20 tahun tapi korupsi tetap ada. Kejaksaan Agung sudah puluhan tahun, tapi korupsi tetap ada, nggak selesai selesai karena untuk menyelesaikan korupsi tentu butuh kerja sama banyak pihak dan juga pencegahan," katanya.

Dia menjelaskan Pencegahan merupakan Kunci dari Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

"Ya tanpa pencegahan sangat sulit bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia disamping itu juga gaya hidup dari penyelenggara Negara  dan keluarga perlu diperhatikan jangan bergaya hidup mewah yang berdampak makin terbukanya niat untuk melakukan korupsi," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)