Ketua DKPP: Terdapat Problematika Etik pada Pemilu 2024

Dody Zuhdi
0

 


JAKARTA - “Problematika etik menjadi fokus penting DKPP yang mungkin timbul dalam konteks Pemilu 2024,” demikian paparan Heddy Lugito dalam seminar nasional di Universitas Moestopo, Sabtu 16 Maret 2024.



Argumen tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, karena memandang DKPP memang memiliki peran yang sangat penting dalam menangani problematika etik yang mungkin timbul dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab dalam setiap proses demokratis, termasuk Pemilu, masalah etika dan kepatuhan terhadap aturan serta standar moral sangatlah vital untuk menjaga integritas, transparansi, dan legitimasi proses demokratis itu sendiri. 

Menurut Heddy Lugito, saat ini DKPP RI memiliki tugas untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, termasuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Karena itu untuk menjalankan tugas tersebut DKPP memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi pada Pemilu 2024.

"Dan dengan begitu, DKPP RI bisa menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu," lugas Heddy Lugito pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana (PPs) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) tersebut.

Saat ini etika telah menjadi salah satu isu yang diperdebatkan masyarakat pada Pemilu 2024 ini baik di media sosial maupun forum diskusi yang membuatnya menjadi salah satu perbedaan mencolok Pemilu 2024 dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan menjadi salah satu bentuk kepedulian dan harapan masyarakat terhadap pemilu yang demokratis.

“Tiba-tiba etika menjadi wacana yang banyak dibicarakan dan diperdebatkan publik di media sosial maupun forum-forum diskusi, bagaimana beretika dalam bernegara,” ungkap Heddy Lugito.

Penyelenggara Pemilu yang berintegritas merupakan satu dari lima syarat terwujudnya Pemilu demokratis di Indonesia. Empat syarat lainnya adalah regulasi yang baik, birokrasi netral, peserta yang taat aturan, dan pemilih yang cerdas dan partisipatif.

Berdasarkan data KASN, pada periode 2015-2020, terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu modusnya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan.

Alasan lain yang biasa terjadi adalah karena adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon, kurangnya pemahaman aturan tentang netralitas ASN, hingga adanya intervesi dari pimpinan atau atasan. Selain pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, politik uang (money politics) juga kerap terjadi pada Pemilu.

"Dan sampai 13 Maret 2024 Bawaslu ada 140 pelanggaran terkait netralitas ASN selama Pemilu 2024," kata pria kelahiran Boyolali ini.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Moestopo, Prof. Dr. Budiharjo, M.Si menjelaskan jika dalam Pemilu 2024, DKPP memang diharapkan dapat memainkan peran yang proaktif dan efektif dalam menangani problematika etik yang mungkin timbul. 

Dengan menjaga integritas dan kejujuran dalam seluruh proses pemilu, DKPP bisa berkontribusi pada terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia. 

"Saat ini kita masih memberikan nilai terbaik untuk DKPP. Sebab saat ini belum ada keputusan DKPP yang membuat rakyat tidak menerima. Karenanya, DKPP diharapkan untuk bisa terus menjadi wasit dan pengawas Bawaslu dan KPU yang baik," ujar Prof Budiharjo.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur PPs Universitas Moestopo, Prof. Dr. Triyuni Soemartono, M.M. Pada setiap penyenggaraan Pemilu, DKPP dapat berperan dalam menyediakan pendidikan dan pelatihan tentang etika kepada penyelenggara pemilu. 

"Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya etika dalam menjalankan tugas dan membantu mencegah terjadinya pelanggaran," kata Prof. Triyuni.

Tak berhenti sampai disitu, dalam setiap Pemilu, DKPP pun juga memiliki peran menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Pendekatan mediasi ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.

Dan sebagai bagian untuk penciptaan Pemilu yang berkualitas, DKPP dan Universitas Moestopo pun menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia.

MoU ditandatangani oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Prof. Budiharjo. Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama antara DKPP Universitas Moestopo ditandatangani oleh Sekretaris DKPP David Yama dan Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Moestopo Dr. Bayquni.

Ruang lingkup MoU dan PKS tersebut antara lain riset/penelitian, forum ilmiah/seminar/diskusi, magang/on job training/praktek kerja, produksi dan publikasi karya ilmiah, narasumber/pengajar tamu, pendampingan kajian data pemilu, dan kegiatan lainnya.

“Menjadi penyelenggara Pemilu bukan pekerjaan mudah. Selain harus taat hukum, penyelenggara juga diikat oleh etika,” pungkas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.(DOD/rilis)




.




.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)