Divonis Hakim Tipikor, Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat Kamal Rahmat, S.H, Akan Kordinasi dengan Klien.

Dody Zuhdi
0

 

 



Keterangan Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat  Kamal Rahmat, S.H.


Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). LA ODE GOMBERTO, Kontraktor Direktur PT Mira pembangunan Sultra.

Menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).


Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat  Kamal Rahmat, S.H.


Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Kontraktor direktur PT Mira pembangunan Sultra, Advokat Kamal Rahmat, S.H.  mengatakan. kepada awak. media, bahwa. akan Kordinasi. dahulu dengan. Kliennya.

Pada prinsipnya kami menghargai putusan Hakim.PN Jakpus dan akan Kordinasikan dengan klien...upaya apa yang kami akan ambil, namun kemungkinan kita tidak akan melakukan upaya hukum banding, tapi semua itu kita serahkan pada klien kami.


 Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif  dan La Ode Gomberto  dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.  (red)



.




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)