Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, Angkat Bicara Pasca Putusan MK

Dody Zuhdi
0


Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE



Jakarta- Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, Angkat Bicara terkait dengan adanya Pasca Putusan MK dari Gugatan  partai Buruh dan Gelora yang mana Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengabulkan sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024.dan pihak DPR Ri melakukan Revisi UU Pilkada tertanggal 22 Agustus 2024, yang mana akibat Revisi tersebut membuat geram masyarakat indonesia dikarenakan Badan Legislasi ( Baleg) DPR secara kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  akibat hal tersebut masyarakat menyerukan, Darurat Indonesia pun menggema sejak Rabu (21/8/2024) sebagai ekspresi kemarahan masyarakat Indonesia. yang mana ada dugaan yakni ada upaya 'pembegalan' demokrasi lewat revisi RUU Pilkada.


 Akhirnya akibat kejadian ini, Ekspresi  dituangkan dalam aksi demo yang dihadiri oleh ribuan massa di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Aksi demo juga serentak dilakukan di berbagai wilayah, misalnya Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya.


Darurat Indonesia adalah gerakan masyarakat setelah Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK pada 20 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.


MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dalam putusan tersebut. 


MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. 


MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

Yang mana MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).


Terkait pemantauan Feriyawansyah, SH,MH,Cpcle,- sebagai Praktisi Hukum

Namun demikian, Feri melihat isi dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah, ujarnya dalam pesan yang disampaikan kepada Awak Media, Sabtu, 24 Agustus 2024.


"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," Tutur Feriyawansyah, SH, MH, Cpcle, -(Dody).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)