DETIK ONLINE.ID| Tanggerang, Persidangan sengketa lahan seluas 1.500 m2 antara Tan Man Hua (Tergugat I) dengan PT Anugerah Tangerang Indah dan PT Jaya Garden Polis (Penggugat) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam sidang terbuka dengan nomor perkara 135/Pdt G/2024/PN Tng, Tan Man Hua selaku pemilik sah lahan tersebut memperkuat klaim kepemilikannya dengan menyerahkan 35 bukti surat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), putusan pengadilan, dan izin-izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Tan Man Hua berusaha membuktikan keabsahan kepemilikannya atas lahan yang juga diklaim oleh kedua perusahaan pengembang tersebut. Bukti-bukti yang diajukan mencakup:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 atas nama Tan Man Hua
- Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2014 dan No. 57/2014 antara Tan Man Hua dan Nuriyah
- Putusan Pengadilan Nomor: 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng yang menyatakan Tan Man Hua sebagai pemilik sah lahan.
- Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan pengadilan sebelumnya.
- Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yang mengacu pada putusan pengadilan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
- Izin-izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, Tan Man Hua juga menyerahkan bukti berupa Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait Gugatan Kabur dan asas Ne bis in idem sebagai Yurisprudensi bagi Hakim yang memeriksa perkara.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa Kabupaten Tangerang (Tergugat II) mengajukan 2 bukti, berupa fotokopi Buku Tanah dan surat ukur yang menunjukkan bahwa lahan seluas 1.500 m2 yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah terdaftar atas nama Tan Man Hua.
PT Anugerah Tangerang Indah sebagai penggugat juga mengajukan 23 bukti surat, termasuk Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pelepasan Hak yang menunjukkan kepemilikan mereka atas lahan seluas 1.500 m2.
Hendra Gunawan, kuasa hukum Tan Man Hua, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 35 bukti kepada Majelis Hakim dan semua bukti tersebut telah diverifikasi. "Bukti yang kami sampaikan meliputi proses perolehan lahan oleh klien kami (AJB), bukti kepemilikan lahan (SHM) sejak tahun 2014, putusan-putusan pengadilan perdata, hingga izin-izin yang sudah diperoleh PT Griya Rajeg Sentosa (PT.GRS) selaku pengembang yang menjalin kerjasama dengan klien kami," terangnya.
Hendra juga menegaskan bahwa lahan seluas 1.500 m2 milik PT Anugerah Tangerang Indah kemungkinan memang ada, namun tidak berada di lahan milik kliennya. “Kami akan tetap menghormati proses persidangan dan pemeriksaan oleh Majelis Hakim yang sedang berjalan,” tambah Hendra.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024 dengan agenda penyampaian bukti pending dari Penggugat dan bukti dari BPN Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Pada tanggal 6 September 2024, akan dilakukan pemeriksaan setempat (Descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang objek sengketa.
"Kami berharap proses persidangan ini berjalan secara jujur, adil, dan transparan sesuai aturan agar klien kami mendapatkan keadilan dan hak-haknya selaku pemilik lahan yang sah," pungkas Hendra.