Bangka Belitung - Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,-, mengatakan bahwa, fenomena kotak kosong dapat membuat perhelatan pilkada hanya akan menjadi semacam “formalitas” bagi masyarakat.
Menurutnya, Sejauh ini, daerah yang berpeluang menjalani pemilihan kotak kosong seperti yg lagi ramai di provinsi Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang dan kabupaten Bangka dan sekitarnya, seperti pemilihan walikota dan bupati wilayah di provinsi Bangka Belitung, ujarnya. Lewat rilis yang dikirim ke redaksi, Sabtu, 21 September 2023.
"Fenomena kotak kosong lainnya kemungkinan terjadi di wilayah lainnya. Yang mana Pasangan calon tunggal di daerah di terkhusus Bangka Belitung baik wilayah kota maupun kabupaten tersebut didukung oleh elit partai politik yang tergabung dalam koalisi partai," katanya.
Apa itu ‘Kotak Kosong’?
" Ini bukan berarti kotak suara yang kosong. Namun di dalam surat suara, pemilih dapat memilih opsi ini apabila tidak ingin memilih satu-satunya pasangan calon yang maju.kotak kosong pertama kali digunakan dalam kontestasi pilkada pada tahun 2015.
"Awalnya dari Mahkamah Konstitusi. Ada semacam kebuntuan, ada partai-partai yang mengusung satu pasangan calon saja, apa yang harus dilakukan? Sehingga pada waktu itu, dibawa ke MK," jelasnya
"MK yang memutuskan, kalau pada masa pendaftaran yang terdaftar hanya satu pasangan calon, MK menyatakan bahwa masa pendaftarannya bisa dibuka lagi. Kalau setelah dibuka lagi tidak ada yang mendaftar, partai politik tidak mengalihkan dukungannya, ada yang namanya kotak kosong."
"Jadi di surat suara itu bukan berarti hanya ada satu pasangan calon itu saja, tapi harus ada kotak kosong itu sebagai alternatif suara bagi pemilih," kata Feriyawansyah, SH, MH, Cpcle, -
"Dengan demikian, daerah yang memiliki satu pasangan calon pun dapat tetap mengikuti pilkada serentak.
Tetap semangat untuk masyarakat Bangka Belitung," tutupnya (Red).