Minggu, 15 September 2024, Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional yang mengangkat tema Penguatan Kelembagaan Organisasi Advokat Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Dan Kualitas Terhadap Profesi Advokat. Kegiatan ini diselenggarakan via online melalui Zoom Meeting.
Dalam Seminar Nasional tersebut yang menjadi Narasumber yakni Dr. (Cand) Aslam Fadli, S.HI., M.HI., CTA., CPArb., CLA., CIRP., CMd., CPM., CPA., CPLi., CCD., CPCLE., CHRM., CHCM., CTA., Sekaligus selaku Dewan Pengawas PPIPHII dan Dr. (Cand) Warsono, S.H.I., M.H. sekaligus selaku Sekertaris Jenderal PPIPHII.
Dalam Seminar Nasional tersebut Dr. (Cand) Sriyanto, S.SY., M.Ag. Selaku Ketua Umum PPIPHII menyampaikan “Seminar ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan mutu dan kualitas profesi advokat di Indonesia, khususnya dalam memperkuat kelembagaan organisasi advokat. Seiring dengan dinamika hukum yang terus berkembang serta tuntutan globalisasi dan teknologi, advokat dituntut tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, tetapi juga integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas profesi”. Ujar Sriyanto
Lanjut Sriyanto, Peningkatan mutu kelembagaan organisasi advokat merupakan fondasi penting bagi terciptanya standar profesionalitas yang lebih baik. Sebuah organisasi advokat yang kuat akan menjadi pelindung, pembinaan, sekaligus pengarah bagi para anggotanya dalam menjalankan tugas secara profesional, etis, dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Kita menyadari bersama bahwa dunia hukum, khususnya profesi advokat, menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperkuat organisasi advokat agar mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kompetensi melalui program-program pendidikan, pelatihan, dan seminar seperti yang kita adakan hari ini.
Melalui seminar ini, kita berharap dapat Menyusun strategi penguatan kelembagaan advokat di Indonesia, Meningkatkan kompetensi dan kualitas advokat agar dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, Memperkuat kolaborasi antarorganisasi advokat untuk menciptakan sinergi yang positif dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, Membahas tantangan yang dihadapi oleh profesi advokat dalam era digital, serta solusi-solusi inovatif untuk menghadapinya. Kami percaya, diskusi dan pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber yang berpengalaman dalam seminar ini akan memberikan wawasan baru dan memperkaya pemahaman kita semua terkait pentingnya penguatan kelembagaan advokat.
Seminar Nasional ini diikuti oleh para praktisi hukum, akademisi hukum, aktifis, serta dari berbagai macam elemen masyarakat umum.(Red)