Keterangan Foto : Konferensi Pers Dugaan Penggelapan dan Kekerasan Terhadap Genta: Kuasa Hukum Soroti Ketidakprofesionalan Penyidikan
Jakarta – Kasus dugaan penggelapan yang Melibatkan Seorang Pemuda Bernama Genta kembali Menjadi Sorotan Publik, setelah muncul laporan terkait kekerasan fisik yang dialaminya serta indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 18 Maret 2025 pukul 13.35 WIB, penyidik Polsek Kembangan yang terdiri dari IPDA N, AIPDA H dan BRIPDA M, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Muhammad Rengga Pradipta alias Ambon (21). Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan laporan polisi nomor: B/23/II/2025/SPKT/Polsek Kembangan/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada Oktober 2024, saat Genta dijemput oleh Rengga dan diajak tinggal di kos Arcadia Galaxy Bekasi milik Muhammad Rasyid alias Ade, yang kemudian disebut sebagai pelaku dalam perkara ini. Genta meninggalkan istri dan dua anaknya di rumah orang tuanya di Bekasi. Selama itu, ia hanya memberi kabar kepada ibunya bahwa ia berada di Bali atau Surabaya, tanpa menjelaskan aktivitas sebenarnya.
Beberapa bulan kemudian, pihak yang mengaku rekan Muhammad Rasyid datang ke rumah ibu Genta, menuntut pertanggungjawaban atas uang sebesar Rp26.800.000 yang disebut telah diambil oleh Genta. Nenek Genta meminta agar Genta dipulangkan terlebih dahulu agar pihak keluarga bisa memastikan dan menyelesaikan masalah secara layak. Namun, alih-alih difasilitasi, kelompok tersebut justru membuat laporan penggelapan ke Polsek Kembangan.
Pada 8 Maret 2025, Genta tiba di Bekasi dan dijemput oleh rekannya, Bayu. Genta dibawa ke rumah Bayu di kawasan Pendawa. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 02.00 dini hari, Genta dipaksa masuk ke dalam mobil oleh kelompok Ade dan mulai dianiaya, baik sebelum masuk mobil, di dalam mobil, hingga ketika mereka berhenti di Jalan Baru Galaxy.
Penganiayaan berlanjut di Warkop Edan, lokasi yang menjadi tempat Genta dihajar oleh lebih banyak orang setelah Ade berteriak bahwa Genta adalah maling. Kerumunan massa kemudian ikut menganiaya Genta, hingga seorang wanita dan dua petugas keamanan ruko melerai kejadian tersebut.
Tragisnya, Genta sempat dibawa ke Polsek Pekayon, namun bukannya diproses secara hukum, ia kembali mengalami penganiayaan di jalan raya depan kantor polisi hingga pingsan. Ia kemudian dibawa ke kos untuk membersihkan diri, sebelum akhirnya dibawa ke rumah seorang kerabat Ade bernama Pak Jamal di Ciledug. Pada pagi harinya, Genta diserahkan ke Polsek Kembangan.
Kuasa Hukum: Ada Indikasi Ketidakprofesionalan dan dapat di buktikan pada BAP Penyidikan di Polsek Kembangan
Kuasa hukum keluarga korban, Andar Manik,SE,SH,MH. menyampaikan bahwa proses hukum dalam kasus ini menunjukkan banyak kejanggalan. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan terkesan tidak profesional, bahkan membingungkan.
“Belum sampai bulan Desember, pelaku sudah memiliki Bukti Penarikan (BPP). Ada pula ketidaksesuaian data, misalnya ATM yang diserahkan berbeda-beda—ada yang emas, putih, dan putih bergaris kuning. Mana yang benar?” kata Andar Manik,SE,SH,MH.kepada. Awak media. Di. Jakarta, Selasa, 20 May 2025.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara locus delicti yang tercatat di BAP dan fakta kejadian. “Kerugian Rp26.800.000 itu ditarik di Bantar Gebang, Bekasi, tapi disebutkan dalam laporan bahwa kejadiannya di Jakarta Barat. Ini menunjukkan penyidikan yang tidak cermat dan bisa menyesatkan,” lanjutnya.
Andar Manik,SE,SH,MH menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan seluruh pelaku ke Polres Bekasi kota Namun, hingga kini tidak ada satu pun yang ditangkap, meskipun sudah ada bukti CCTV.
“Kami meminta Kapolres Bekasi Kota segera melakukan penangkapan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda karena perbuatan tersebut adalah Pidana Murni. Kalau tidak dilakukan, kami menduga ada ketidakadilan atau bahkan pembiaran terhadap para pelaku dalam penyidikan,” tegasnya.
Rencana Tindak Lanjut Hukum
Kuasa hukum menyatakan akan membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri sebagai bentuk laporan atas dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan penyidikan. Mereka juga akan mengajukan permintaan keadilan melalui jalur hukum dan meminta perlindungan hukum
“Langkah selanjutnya adalah akan membuktikan di persidangan terkait perkara penggelapan yang diduga dilakukan oleh Genta. Kami akan ungkap apakah ini kesengajaan atau bentuk ketidakprofesionalan. Jangan sampai ada ‘Genta-Genta’ lain yang menjadi korban karena proses hukum yang sembrono,” kata kuasa hukum. Andar Manik,SE,SH,MH.
Keterangan Keluarga
Orang tua Genta turut menyampaikan kesaksian bahwa tidak ada komunikasi atau pemberitahuan kepada keluarga sebelum anak mereka ditahan. Mereka juga membantah keterlibatan keluarga dalam pengambilan keputusan hukum awal.
“Anak saya berteman baik dengan mereka. Tapi entah kenapa bisa berujung begini. Tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai orang tua. Tahu-tahu sudah ada laporan dan anak kami dikeroyok,” ujar orang tua korban.
Sementara itu, penganiayaan brutal yang terjadi hingga melibatkan masyarakat, menurut keluarga, sangat tidak manusiawi dan seharusnya menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum setelah muncul laporan terkait kekerasan fisik yang dialaminya serta indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.(Red).