Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin,SH. Menilai Keterangan Ahli Hukum Pidana Obyektif.

Dody Zuhdi
0

 

Keterangan Foto : Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin,SH. Menilai Keterangan Ahli Hukum Pidana Obyektif.


Jakarta -  Jaksa mendakwa terdakwa Lisa Rachmat SH dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin,SH Pertanyakan Apa Dasar Hukum Kliennya Diduga Lakukan Suap Sementara Uangnya Disita di Rumahnya dan Uangnya Belum Berpindah Tempat

"Sudah dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa harus ada penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDB), lalu ada izin dari pengadilan baru dilakukan penggeledahan. Ini kan tidak,” ujanya.


“Bukan ketangkap tangan. Tiba-tiba langsung melakukan penggeledahan, penangkapan lalu dibawa ke kantor penyidik dijadikan tersangka dan ditahan. Makanya, tadi saya pertanyakan, ini kan proses hukum tidak sah. Lalu bagaimana kalau proses hukum itu tidak sah dibawa ke pengadilan lalu disidangkan dan dijatuhi hukuman bersalah? Vonis bersalah. Bagaimana dengan keputusannya itu? Sementara, proses awalnya tidak sah, kata Ahli Hukum Pidana, itu batal demi hukum,” ungkapnya.


Menurutnya, setiap putusan itu mengatakan, sah dan meyakinkan. “Nah, dapat dilihat itu tidak sah. Bagaimana dikatakan sah dan meyakinkan, sementara proses hukumnya tidak sah. Apa kata Ahli Hukum Pidana? Jawab Ahli Hukum Pidana itu batal demi hukum. Batal demi hukum itu tidak perlu diuji di pengadilan. Beda kalau dapat dibatalkan. Kalau dapat dibatalkan itu harus melalui pengadilan,” katanya.

“Tapi kalau batal demi hukum itu berarti tidak ada nilai hukumnya,” katanya.

Berdasarkan Hukum Acara, apa pun yang disita itu kalau obyeknya penyitaan dan berapa nilainya, kalau misalnya nilainya Rp5 miliar, maka uang Rp5 miliar lah yang disita. “Tidak boleh disita yang lainnya. Apa kata Ahli Hukum Pidana? Kalau itu dilakukan, berarti itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH), itu yang pertama. Kedua, terdakwa Lisa Rahmat SH dituduh melakukan penyuapan, kalau dia melakukan penyuapan, uangnya itu sudah berpindah kan kepada yang disuap. Bagaimana bisa orang yang dituduh penyuapan, uangnya diambil di rumahnya. Logika bagaimana itu?”katanya.


“Kalau barang itu ada dua yakni barang hasil kejahatan dan barang sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan. Kalau penyuap itu, berarti si A suap si B. Berarti barang ini dipergunakan untuk melakukan penyuapan, berarti barang ini berpindah menjadi barang hasil kejahatan milik orang. Tapi perkara terdakwa Lisa Rahmat SH, kok ada uang di rumahnya orang disita semua. Dasar hukumnya apa itu? Katanya terdakwa Lisa Rahmat SH dituduh menyuap. Kalau dia diduga menyuap berarti uangnya sudah berpindah,”ujarnya.


Andi menilai keterangan Ahli Hukum Pidana obyektif. “Tidak seperti kemarin, Ahli yang dihadirkan oleh jaksa, berputar-putar jawabannya. Lain ditanya lain dijawab. Berputar-putar jawabannya seperti baling-baling helikopter,” paparnya.


Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (19/05/2025) dengan pemeriksaan terdakwa. “Persiapan klien kami, sesuai apa yang dialami. Iya apa yang kau alami, kalau suap ya suap kalau tidak ya tidak. Kan begitu kira-kira,” katanya.(Red)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)