Pengacara Ferry Juan Desak KPK Segera Bongkar Tuntas Kasus CSR BI - Komisi XI DPR RI

Dody Zuhdi
0

  


Menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Sabtu 03/ 05  "akan memanggil ulang dua anggota Komisi XI DPR RI dalam rangka menindak lanjuti kasus CSR BI", Pengacara kondang sekaliber Ferry Juan, SH "mengapresiasi sekaligus mendesak KPK agar segera membongkar tuntas kasus CSR tersebut" sejalan dengan kemauan politik kuat Presiden Prabowo memberantas tegas korupsi sesuai pidato beliau berkali-kali dan terakhir ini pada Mayday 1 Mei 2025 lalu di Jakarta, ujarnya kepada pers Senin sore (05/05) di Jakarta.


Mengapa Ferry Juan memberi perhatian ekstra mengIkuti perkembangan penanganan kasus CSR ini, ada dua hal spesifik penyebabnya, yaitu : 


Pertama, dana CSR ini menyangkut kepentingan sosial masyarakat, nurani saya terguncang bila melihat ada hak-hak rakyat yang dibegal oleh kepentingan sekelompok penyelenggara negara yang seharusnya memberikan solusi untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk perutnya sendiri.


Kedua, semula KPK terkesan setengah hati karena seusai menggeledah Kantor BI bulan Februari 2025 lalu diikuti penyelidikan, KPK telah menyatakan dua orang tersangka namun kemudian KPK menganulirnya sehingga menimbulkan pertanyaan publik akan kredibilitas KPK karena penyidik tidak dapat menganulir status tersangka selain dengan mekanisme pra peradilan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014.


Ketiga, kasus ini bukan kasus suap biasa tetapi bentuk korupsi sistemik yang terjadi di lembaga keuangan BI sebagai Bank Sentral Negara dengan lembaga legislatif bidang keuangan. Ini  kasus amat spesifik dan strategis bahkan bukan tak mungkin kasus CSR ini berpotensi sebagai pintu masuk terhadap kasus yang jauh lebih besar bagi kepentingan negara, tegas pengacara senior itu.


Selanjutnya dalam rangka merespons pertanyaan publik terhadap KPK, Ferry Juan meminta KPK jangan lambat untuk memeriksa seluruh anggota atau mantan anggota Komisi XI   pada Periode- periode ketika kasus CSR itu terjadi seperti periode 2019-2024 tanpa terkecuali.  Sebab bagi siapapun yang berpikir waras, tidak logis apabila yang menikmati CSR BI itu hanya sebahagian dari Anggota Komisi XI DPR RI. Logika itu sesuai dengan pengakuan anggota DPR RI dalam pemeriksaan awal yang sudah menyatakan bahwa ""semua anggota Komisi XI DPR RI ketika itu turut menikmati CSR itu."  


Selain itu kami juga mendukung jika para staf ahli, sekretariat Komisi XI DPR yang terkait dan pihak BI yang terlibat dalam perencanaan, persetujuan, atau distribusi dana CSR turut diperiksa, tambah Ferry Juan.


Dari pemetaan aliran dana CSR BI dan pendekatan follow the network secara menyeluruh, Pengacara yang selalu tampil flamboyan itu percaya KPK berhasil membongkar tuntas kasus ini hingga aktor intelektualnya dan pengendalinya di Komisi XI dan di BI, katanya. 


Lebih lanjut menanggapi antisipasi bukan tak mungkin akan munculnya pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan ataupun yang ingin mengamankan barang bukti, mengingat kasus ini kasus besar dan melibatkan para oknum politisi anggota DPR RI bahkan mungkin saja ada pimpinan parpol diantaranya dengan tegas Pengacara berpengalaman itu meminta agar KPK jangan ragu untuk melakukan operasi tangkap tangan para pihak yang coba- coba menghambat atau menghalangi (obstruction of justice) pembongkaran dan penuntasan kasus CSR ini. 


"Saya percaya KPK akan bergerak efektif dan optimal mengawal kemauan politik Presiden Prabowo memberantas korupsi di jajaran penyelenggara negara termasuk di BI dan DPR RI." pungkasnya.


Mengakhiri wawancaranya, Ferry Juan berharap kepada semua pelaku kejahatan sistemik itu selain dikenakan pasal suap atau gratifikasi , KPK juga sepatutnya mengenakan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyita aset hasil korupsi mereka termasuk yang disamarkan (cover landing) melalui pihak ketiga (keluarga, yayasan, perusahaan) guna memberi efek jera maksimal dan menutup ruang sembunyi para pelaku, karena kejahatan korupsi sistemik yang sangat merusak negara ini, tegasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)