Jakarta, Pada hari Kamis 14 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia yang lebih baik, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar secara cuma-cuma dengan mengangkat topik tentang Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK.
Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan pemahaman menyeluruh mengenai langkah-langkah efektif dalam merespon Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jendral Pajak (DJP). Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.
SP2DK sering menjadi salah satu bentuk komunikasi awal dari DJP ketika menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan pelaporan pajak oleh Wajib Pajak. Melalui webinar ini, peserta akan mempelajari pengertian, dasar hukum, tujuan, sumber data, alur proses SP2DK, serta strategi praktis untuk meresponsnya dengan benar dan tepat waktu.
Dalam pemaparan materi oleh Ibu Cicilia disampaikan poin-poin penting mengenai Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK, diantaranya:
1. Pengertian dan Dasar Hukum SP2DK
Pengertian:
• SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengonfirmasi atau meminta klarifikasi terkait data/keterangan yang dimiliki DJP dan diduga belum dilaporkan atau tidak sesuai dalam SPT.
• SP2DK bukan surat pemeriksaan pajak dan bukan penetapan pajak. Ini adalah tahap pembinaan awal sebelum tindakan pemeriksaan.
Dasar Hukum:
• SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru.
• SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Dan Kunjungan.
• SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi.
• SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Rangka Perluasan Basis Data.
• SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
2. Tujuan dan Fungsi SP2DK
Tujuan:
• Memberikan kesempatan kepada WP untuk menjelaskan atau membetulkan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan.
• Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
• Mencegah potensi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.
Fungsi:
• Sebagai tindakan pengawasan DJP.
• Sebagai sarana konfirmasi data antara DJP dan WP.
• Sebagai peringatan dini bagi WP agar segera memperbaiki pelaporan pajaknya.
3. Sumber dan Jenis Data yang Menjadi Dasar SP2DK
Sumber Data:
• Laporan keuangan yang disampaikan ke instansi lain (OJK, Kemenkeu, BKPM).
• Data perbankan, transaksi kartu kredit.
• Data pihak ketiga (vendor, pembeli, mitra usaha).
• Data e-commerce dan marketplace.
• Laporan dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain.
Jenis Data:
• Data penghasilan yang tidak dilaporkan di SPT.
• Data transaksi yang tidak sesuai dengan omzet yang dilaporkan.
• Perbedaan data PPN keluaran dan masukan yang mencurigakan.
• Bukti transaksi luar negeri (ekspor-impor) yang tidak selaras dengan pelaporan pajak.
4. Prosedur atau Alur SP2DK
• Pengumpulan Data oleh AR/KPP.
• Analisis dan Pemetaan potensi ketidaksesuaian data.
• Penerbitan SP2DK oleh Kepala KPP.
• Penyampaian SP2DK ke WP (langsung, pos tercatat, atau elektronik).
Tanggapan WP :
a) Menyampaikan penjelasan dan bukti.
b) Melakukan pembetulan SPT bila diperlukan.
• Evaluasi oleh DJP :
a) Jika data jelas dan sesuai → kasus ditutup.
b) Jika ada indikasi pelanggaran → lanjut ke tahap pemeriksaan.
5. Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK dengan Baik
a. Segera Merespons
Jangan menunda. Ada batas waktu tanggapan (umumnya 14 hari kerja sejak diterima).
b. Lakukan Self-Assessment
• Periksa kembali SPT, laporan keuangan, dan dokumen pendukung.
• Identifikasi selisih atau ketidaksesuaian dengan data DJP.
c. Lengkapi Dokumen Pendukung
• Siapkan bukti transaksi, faktur pajak, kontrak, invoice, rekening koran, dsb.
• Susun dokumen secara rapi dan kronologis.
d. Bersikap Kooperatif
• Hadir sesuai jadwal undangan.
• Gunakan bahasa yang jelas, hindari informasi yang tidak pasti.
e. Lakukan Pembetulan SPT Jika Perlu
Jika memang ada kekeliruan, lakukan pembetulan SPT secara sukarela sebelum masuk tahap pemeriksaan.
f. Pertimbangkan Pendampingan Profesional
Gunakan jasa konsultan pajak atau legal advisor jika kasus kompleks.
6. Topik Penting Terkait Lainnya
• Hak Wajib Pajak: WP berhak mendapatkan penjelasan terkait data yang digunakan DJP.
• Konsekuensi Tidak Menanggapi SP2DK: Bisa menjadi dasar pemeriksaan pajak, yang berpotensi menimbulkan sanksi.
• Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak: SP2DK adalah klarifikasi awal, sedangkan pemeriksaan adalah proses formal dengan ketetapan pajak.
• Pentingnya Compliance Review Tahunan: Mengevaluasi pelaporan pajak secara berkala untuk meminimalkan risiko SP2DK.
• Digitalisasi Data Pajak: Perlu memahami bahwa DJP kini memiliki akses data yang lebih luas melalui pertukaran informasi (AEoI, data perbankan, e-commerce, dsb).
Dengan terselenggaranya webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap dapat terus mendukung peningkatan literasi perpajakan serta membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban wajib pajak dengan lebih mudah dan efisien. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efektif, sehingga menciptakan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan terpercaya. Semoga webinar ini bermanfaat bagi masyarakat /wajib pajak.
Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!
Salam Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
#BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #DirgahayuKemerdekaanIndonesia
Jakarta, 14 Agustus 2025
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan