Jakarta - Machril, SE sebagai Tim Konsolidasi Nasional Nasabah korban Jiwasraya ( Konsolnas Jiwasraya) Kepada. Awak media mengatakan bahwa hasil pertemuan pada hari kamis 18/9/25 , sangat mengecewakan enggak sesuai dengan time schedule yang ditentukan,ungkapnya.
Menurutnya,Tim Likuidasi sudah merencanakan 15 Mei 2025 pada saat rapat pertama dengan Nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, Nasabah sudah mengalah untuk mendengarkan rencana kerja Tim Likuidasi bahwa pada Bulan September 2025 akan menyelesaikan seluruh kewajiban Jiwasraya kepada Nasabah Jiwasraya peserta Program Bancassurance, ternyata meleset dari rencana dan itu diakui secara terus terang oleh Pak Luthfi sebagai wakil Tim Likuidasi,ujarnya kepada Media CEO di Jakarta, Minggu, 21 September 2025.
Lebih.lanjut Machril,SE mengatakan bahwa Nasabah akan memohon bantuan Menteri Keuangan yang baru yaitu Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menuntaskan pengembalian uang nasabah yang masih tersimpan di Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya dikarenakan uang yang ada pada Tim Likuidasi hanya disisakan sejumlah 130 Milyar sedangkan kewajiban yang harus diselesaikan 200 Milyar perlu Keputusan dan dukungan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara mengingat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Pemegang Saham Pengendali Jiwasraya untuk menambah kekurangan sekitar 70 Milyar yang bersumber uang sitaan Kejaksaan Agung sejumlah 5,5 Triliun dan sudah diserahkan kepada Negara, tambahnya.
Machril ,menambahkan bahwa selama pelaksanaan program restrukturisasi dan rencana penyehatan keuangan terdapat.penyusutan aset PT Asuransi Jiwasraya dari Rp 18, 15 trilyun pada Desember 2019, menjadi 130 milyar pada tanggal April 2025; sesuai informasi Tim Likuidasi Jiwasraya pada audiensi dengan perwakilan nasabah yang tersisa ,sementara kewajiban terhadap nasabah PT Asuransi Jiwasraya Terlikuidasi lebih dari Rp 200.milyar,paparnya.
Lanjut Machril, Namun Putusan Pengadilan Inkracht tersebut telah diabaikan oleh beberapa pihak yang terkait , termasuk Kementrian BUMN , Otoritas Jasa Keuangan dan PT Asuransi Jiwasraya maupun Kementrian keuangan.
Ditambahkannya Machril, berdasarkan informasi, aset likuid Jiwasraya saat ini hanya Rp 130 milyar, jauh dari cukup untuk membayar kewajiban terhadap nasabah yang mencapai lebih dari Rp 200 milyar , padahal aset sitaan terkait kasus Jiwasraya mencapai 5, 5 trilyun, yang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Negara disaksikan langsung oleh Menteri BUMN ujarnya.
Machril memohon agar Kementrian Keuangan mengizinkan Tim Likuidasi bersama Nasabah untuk menggunakan dana sitaan Kejaksaan tersebut guna membayar penuh hak nasabah Jiwasraya 100 persen tanpa potongan,pungkas Machri.(Red)