Keterangan Foto : Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku kuasa hukum Nelayan Batam bersama Klien.
Majalah CEO - Batam - Kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas I Batam kembali menjadi sorotan masyarakat maupun penasehat hukum para nelayan Batam yang terus mempertanyakan keberadaan kapal tanker berkapasitasi muatan 2,2 juta barel minyak mentah tersebut yang diduga telah lenyap dari perairan Indonesia.
Keterangan Foto : Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku kuasa hukum Nelayan Batam.
Pengacara senior, David Gabriel Pella selaku kuasa hukum Nelayan Batam menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung disamping terus mencari tahu dimana letak keberadaan kapal tersebut yang menurutnya sangat aneh jika kapal tanker sebesar itu lenyap tanpa jejak apalagi menurut keterangannya, kapal MT Arman tersebut tentu langsung berada dibawah pengawasan pihak Kejaksaan.
“Sampai saat ini kami masih belum tahu dimana kapal MT Arman berada, padahal itu kapal yang sangat besar, mustahil bisa hilang begitu saja dari perairan kita, apalagi tentunya kapal itu ada dibawah pengawasan kejaksaan” ungkap David Pella.
Menurut David dalam kasus pencemaran laut ini pihaknya telah mengajukan clash action ke Pengadilan Negeri kelas 1 Batam namun ditolak dengan alasan kurang pihak kemudian dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi yang juga diputuskan ditolak oleh pengadilan tinggi.
“Kami bersama nelayan telah mengajukan gugatan clash action ke PN Kelas I Batam dan oleh keputusannya ditolak dengan alasan kurang pihak, kemudian di Pengadilan Tinggi juga demikian, namun kami terus berupaya agar nelayan mendapatkan keadilan”tambah David.
Upaya pantang menyerah para nelayan ini dibuktikan dengan mengajukan permohonan ke tingkat Mahkamah Agung dengan harapan akan mendapatkan keadilan dan terobosan baru bagi pelestarian lingkungan hayati laut maupun landasan hukum terhadap kasus pencemaran laut di seluruh perairan laut Indonesia.
“Kami bersama para nelayan masih terus mengupayakan keadilan hingga ke Mahkamah Agung dan kami berharap Mahkamah Agung sebagai jurisprudensi dapat memberikan putusan yang adil sehingga keputusan tersebut dapat menjadi sebuah terobosan baru bagi hukum laut Indonesia karena Indonesia merupakan wilayah yang diapit oleh dua samudra”jelasnya.
David bersama para nelayan juga Berharap Mahkamah Agung dalam Kedudukan sebagai Judex Juris diharapkan dapat melakukan Terobosan Hukum dalam penegakan hukum lingkungan khususnya bagi pencemar lingkungan laut, mengingat indonesia sebagai negara maritim.
David meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus pencemaran laut seperti yang pernah terjadi di perairan Jepang di mana pencemaran laut baru terasa dampaknya setelah 10 hingga 20 tahun kemudian setelah terjadinya pencemaran bahkan menurutnya, kasus ini akan menjadi pertaruhan integritas Mahkamah Agung terutama dalam melindungi kedaulatan maritim Indonesia.
“Integritas Mahkamah Agung dipertaruhkan dalam kasus Pencemaran Laut MT. Armant dalam mengedepankan keadilan bagi negara maritim Indonesia khususnya bagi masyarakat nelayan serta penduduk pesisir yang hidupnya dari hasil laut” ujarnya.
David berharap bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang dapat dijadikan landasan bagi para nelayan untuk memperoleh hak hidup, hak mendapatkan lahan pencaharian nafkah yang layak dan aman terutama di seluruh perairan Indonesia.
“Keputusan Mahkamah Agung dalam kasus class action pencemaran laut MT Armant dapat dijadikan sebagai Jurisprudensi dalam kasus-kasus pencemaran laut dan sangat penting sebagai negara maritim yang 80 % wilayah indonesia adalah lautan”kata David.
David juga mengungkapkan bahwa dia bersama para nelayan akan meminta komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait kasus pencemaran laut yang terjadi di perairan laut Batam.
David juga menyampaikan berbagai hal terkait Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang didalamnya mencakup berbagai hal terkait lingkungan hingga pencemaran laut.
Menurut David, di Indonesia, hukum laut diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,pungkasnya(Red)
3499 K/PDT/2025
Status : Dalam proses Distribusi
PROSES
Pengadilan Pengaju
PENGADILAN NEGERI BATAM
Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1
91/Pdt.G/2024/PN Btm
No Surat Pengantar
1740/PAN.01.W32.U2/HK.2.4/III/2025
Jenis Permohonan
K
Jenis Perkara
PDT
Klasifikasi
CLASS ACTION
Tanggal Diterima Kepaniteraan MA
Rabu, 26 Mar 2025
Tanggal Registrasi
Kamis, 3 Jul 2025
Tanggal Distribusi
Pemohon
Amiruddin bin Atan, Amirudin, Avis bin Boga, Baharuddin, Dedi, Rabu bin Jemain, Rompin, Supangat
Termohon
Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Pemilik Kapal MT Arman 114 berbendera IRAN IMO No. 9116912;;
Ketua Majelis
Syamsul Ma'arif, SH., LL.M, Phd.
Anggota Majelis 1
Dr. LUCAS PRAKOSO, S.H., M.Hum.
Anggota Majelis 2
AGUS SUBROTO, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti
ANDI IMRAN MAKULAU, S.H., M.H

