Tenaga Ahli Komisi Hukum DPR RI, Turun Langsung ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk Memberikan Pendampingan Hukum kepada Masyarakat Kecil

Dody Zuhdi
0

 

Keterangan Foto : Dua warga Kotabaru bersama tim pendamping hukum dari tenaga ahli DPR RI berpose usai melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Kotabaru, Rabu (12/11/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret nama pejabat perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC).


KOTABARU, KALSEL — Dua tenaga ahli dari Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, turun langsung ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil yang tengah berhadapan dengan persoalan lahan.


Kehadiran Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H., dan Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menjadi sorotan setelah keduanya mendampingi dua warga Kotabaru dalam pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Kotabaru, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.


Sebelumnya Anton Timur Ananda dan Abdul Mutalib sempat dilaporkan terkait Kuitansi Jual Beli Atas Nama Nilawati, ditengarai Nilawati melaporkan karena dibekingi Perusahaan, namun dalam hal ini Anton Timur dan Abdul Mutalib mengakui membeli lahan bukan dengan Nilawati yang sebagai Pelapor terhadapnya, takut di Kriminalisasi mereka berdua meminta bantuan kepada Komisi Hukum DPR-RI.


Surat Palsu, baik Ketua RT a.n Ardiansyah, maupun Kepala Dusun a.n Syahril telah membuat pernyataan mengakui tidak pernah dilibatkan dalam tandatangan dalam surat ini dan tandatangan tersebut bukanlah tandatangannya, ditambah mereka mengakui tidak pernah mengenal Belly Djaliel dan tidak tahu tanah Belly Djaliel yang bertindak untuk PT. Sebuku Tanjung Coal


Pelaporan yang dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru itu juga dihadiri oleh pengacara M. Hafidz Halim, S.H., beserta sejumlah rekan advokat lainnya.


Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah nomor: 457/RIS-HHP/2019 yang dibuat oleh BPN Kotabaru juga terindikasi Palsu karena Abdul Gani juga mengakui tidak pernah tandatangan dalam surat tersebut.


Pelapor pertama adalah Anton Timur Ananda (48), warga Jalan Taman Melati Nomor 28 RT 02/RW 001, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pelapor kedua, Abdul Mutalib (58), warga Desa Semayap yang bekerja sebagai karyawan swasta, juga melaporkan kasus serupa dengan pasal yang sama.


Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/64/XI/2025/Res Kotabaru atas nama Anton Timur Ananda dan STTLP/63/XI/2025/Res Kotabaru atas nama Abdul Mutalib. Peristiwa dugaan pemalsuan disebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.10 Wita di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru.


Nama Belly Djaliel tercantum sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut. Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh Aipda Bachroni Yahya, Pamapta II Polres Kotabaru, mewakili Kapolres Kotabaru.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Belly Djaliel diketahui menjabat sebagai Penanggung Jawab Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Laporan ini berawal dari ditemukannya alas hak berupa Sporadik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga mengandung ketidaksesuaian data.


Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan Abdul Gani sebagai Kepala Desa Selaru tertanggal November 2019. Namun, berdasarkan penelusuran, Abdul Gani saat itu tercatat hanya menjabat sebagai Sekretaris Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, sehingga posisinya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen atas nama kepala desa.


Tanda tangan tersebut kemudian diketahui menjadi dasar penerbitan dokumen lanjutan seperti Pemeriksaan Tanah A dan Risalah Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru.


Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa keabsahan dokumen dan pihak-pihak yang terlibat. Baik Polres Kotabaru maupun PT Sebuku Tanjung Coal (STC) belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.


NB: Seluruh Dokumen didapat tim hukum Basa dan Rekan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)