Keterangan Foto: Advokat Senior Magdir Ismail, S.H.
Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.
Advokat.Senior Magdir Ismail, S.H. ketika ditanya Media Majalah CEO soal Berlakunya. KUHAP dan KUHAP yang. Baru, mengatakan. Bahwa, Tentang KUHAP dan KUHP baru tentu harus kita ikuti pelaksanaannya.
Menurutnya, Mestinya ada satu interpretasi terhadap KUHAP dan KUHP yang dibuat segera secara resmi oleh negara. Sehingga nanti tidak terjadi interpretasi yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu dalam KUHAP dan KUHP, ujarnya. Di. Jakarta, Senin, 51/2026
Ditambahkannya, Seharusnya ada Hakim yang melakukan fungsi pengawasan sejak dimulainya penyidikan. Cacatnya proses hukum selalui dimulai sejak proses penyidikan.Tidak ada mekanisme kontrol dari Hakim terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.jelasnya.
"Kasus Jean Calas (1762) Adalah merupakan cikal bakal kasus peninjauan Kembali di Perancis. Calas dihukum mati karena tuduhan palsu, dan berkat upaya filsuf Voltaire, nama baiknya dipulihkan secara anumerta pada tanggal 9 Maret 1765, karena Panel Hakim menyatakan dia tidak bersalah dan dibebaskan. Ini menjadi inspirasi awal bagi hukum untuk selalu menyediakan ruang bagi koreksi kesalahan hakim.
Alfred Dreyfus baru dikabulkan PK keduanya Tahun 1906.
Kasus ini memicu kesadaran publik akan perlunya transparansi dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan."katanya.
"Inilah pentingnya mekanisme pengawasan sejak penyidikan.
Kasus Sengkon dahn Kerta adalah bukti perlunya pengawasan sejak penyidikan.
"Mekanisme pengawasan (Pasal 353) terhadap proses pelaksanaan putusan memang diperlukan dalam kedudukan Hakim sebagai Hakim pengawas dan pengamat. Menurut hemat saya tidak cukup. Pengawasan oleh Hakim seharusnya sejak penyidikan."paparnya.
"Tentang Penetapan Tersangka tidak cukup hanya karena ada dua alat bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik, tetapi alat buktinya harus relevan dan substantif sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan.Tentang penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 99 jo. Pasal 100 KUHAP, akan sangat dipengaruhi oleh subjektifitas Penyidik.
"Perpanjangan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 107 adalah perpanjangan penahanan yang tidak masuk diakal dan tidak ada nalarnya. Orang dianggap terbukti mengalami gangguan fisik atau mental yang berat seharusnya dirawat di rumah sakit bukan dilakukan penahanan"katanya.
"Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat dapat dipastikan tidak mampu membela diri sendiri (unfitness to plead) atau 'unfit to stand trial'. Alasan ini sebagai salah satu alasan untuk tidak mengadili seseorang tidak mempunyai kemampuan membela diri sendiri dengan alasan kesehatan, fisik maupun ketidaksehatan psikis."tambahnya.
• Penyitaan dari Pasal 118 dan seterusnya, atas hasil kejahatan tidak boleh melebihi dari nilai kerugian akibat dari perbuatan pidana.
• Penyadapan (Pasal 136) harus dibatasi terhadap orang yang karena perbuatannya telah ditetapkan sebagai Tersangka.
• Penggunaan hasil penyadapan di luar kepentingan perkara yang sedang disidik atau dituntut hanya bisa digunakan untuk kepentingan perkara lain dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri yang memberi izin penyadapan.
• Pemblokiran (Pasal 140 dst) rekening harus berdasarkan dua bukti yang substansial dan relevan dengan pasal yang dipersangkakan dan harus dibatasi terhadap rekening orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Rekening pihak yang pernah menerima transfer dari Tersangka tidak boleh diblokir, kecuali rekening itu digunakan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan Tersangka.
• Selama proses praperadilan sedang berlangsung, penyidik dilarang menyerahkan perkara ke tahap 2 (dua) dan penuntut umum dilarang melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
• Putusan praperadilan (Pasal 158 dst) yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, penyidik dilarang untuk melakukan penyerahan tahap 2 (dua) dengan menyerahkan Tersangka dan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penuntut Umum dilarang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.
• Pemidanaan harus menerapkan ketentuan Pasal 251KUHAP secara utuh dan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. Sehingga pemberatan pidana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Ditambahkan. Magdir, hal yang baru diatur dalam KUHAP ini, misalnya hak saksi untuk di damping. Sebelum ada KPK pemeriksaan oleh penyidik terhadap saski masih bisa didampingi, meskipun tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Namun sekarang sesuai dengan Pasal 143 huruf b, saksi berhak mendapat pendampingan.
"Berdasarkan pasal 149 memang Advokat diberi status sebagai penegak hukum. Penyebutan ini sama dengan yang dikatakan dalam UU Advokat. Perbedaanya dengan aparat penegak hukum yang lain, Advokat tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan upaya paksa. Dalam kepustakaan disebut sebagai "official of the court" ("petugas pengadilan") merujuk kepada siapa pun yang memiliki tugas profesional untuk menegakkan keadilan dan memastikan sistem pengadilan berfungsi dengan baik.'katanya.
"Pengakuan ini tidak mempunyai makna apa-apa ketika aparat penegak hukum yang lain tetap menggunakan, adagium pokoknya ini kewenangan kami.
"Ketika misalnya Hakim yang membatasi waktu bagi advokat untuk menghadirkan saksi, ahli dan bukti, maka pada saat yang sama sebenarnya Hakim sudah tidak menghargai posisi dari Advokat.
"Menghadirkan saksi, bukan hanya saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri perbuatan pidana, tetapi juga saksi yang bisa menjadi alibi harus juga didengar.,"katanya.
Menurut hemat saya hal yang pokok dalam keadilan restorative ini tidak ada batas nilai kerugian yang dapat diselesaikan melalui proses restorative.
Jadi, penyelesaiannya betul diserahkan kepada pelaku dan korban. Aparat penegak hukum hanya menjadi fasilitator.
"Potensi penyalahgunaan wewenang selalu saja terjadi. Yang penting dalam menyelsaikan perkara dengan keadilan restoratif itu jangan sampai menimbulkan luka baru.
"Penyelesaian keadilan restoratif dalam proses penyidikan menurut hemat saya harus juga diberitahukan kepada Penuntut Umum, seperti pemberitahuan adanya permulaan penyidikan."pungkasnya (Red)
.
